Viral Maling AC di Medan Beraksi Bak Spiderman, Lompat dari Gedung Lantai 5 saat Dikejar Warga
Minggu, 21 Juni 2026 | 20:36 WIB
Warga yang sejak awal mengejar langsung mengepung area tersebut hingga petugas Polsek Medan Helvetia yang sedang berpatroli tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari kerumunan massa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kelincahan pelaku memanjat dan berpindah antarbangunan berkaitan dengan aksinya yang selama ini menyasar mesin outdoor AC yang umumnya berada di titik-titik tinggi dan sulit dijangkau.
Kini Togu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis