Buron Satu Bulan, Pencuri Mobil di Berau Dihadiahi Timah Panas saat Diciduk Polisi
TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Upaya pelarian AM (36), pelaku pencurian mobil di Tanjung Redeb berakhir setelah dibekuk personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau.
Dia dihadiahi timah panas di kaki kanan oleh polisi yang memburunya dalam satu bulan terkhir karena mencoba melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan secara intensif selama sekitar satu bulan sejak laporan korban diterima oleh kepolisian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Redeb. Saat itu, korban kehilangan satu unit mobil Nissan Grand Livina berwarna abu-abu yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.
Usai menerima laporan resmi pada 20 Juni 2026, Unit Resmob Satreskrim Polres Berau langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain mengumpulkan barang bukti di lokasi, penyidik juga memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar area kejadian.
Hasil analisis rekaman CCTV memberikan petunjuk penting. Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah dan hitam saat melancarkan aksinya. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
Setelah menelusuri berbagai petunjuk selama kurang lebih satu bulan, tim Resmob akhirnya menemukan keberadaan mobil hasil curian di kawasan Jalan Pemuda, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Redeb.
Ketika mendatangi lokasi, petugas mendapati sebuah mobil yang ditutup menggunakan selimut kendaraan di tepi jalan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, kendaraan tersebut dipastikan merupakan Nissan Grand Livina milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang," jelasnya Minggu (26/7/2026).
Tak jauh dari lokasi penemuan mobil, polisi juga menemukan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Kendaraan itu terparkir di salah satu rumah yang kemudian diketahui merupakan tempat tinggal AM.
Berbekal hasil pengamatan dan bukti yang telah dikumpulkan, Unit Resmob akhirnya melakukan penyergapan pada Jumat, 24 Juli 2026. AM berhasil diamankan di kediamannya tanpa memberikan perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut mengakui telah melakukan pencurian mobil sebagaimana yang disangkakan kepadanya.
"Kasus ini terus didalami termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun rangkaian tindak pidana lain yang berkaitan dengan aksi pelaku," tambahnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana.
Editor : Abriandi