Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus Pencurian, Tertinggi di Kota Samarinda
Dalam penanganan perkara 3C, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Pengungkapan perkara 3C ini bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Kapolda.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi menambahkan, keterbukaan informasi mengenai hasil pengungkapan perkara merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim membangun komunikasi yang transparan dengan masyarakat.
Dia menegaskan, Polda Kaltim berkomitmenuntuk terus meningkatkan kegiatan preventif maupun represif guna menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Benua Etam.
Editor : Abriandi