PLN Gandeng Kejati Kaltara Perkuat Kepastian Hukum Pembangunan Infrastruktur Listrik
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga pendampingan kepada PLN sesuai kewenangan.
Pendampingan tersebut mencakup upaya pencegahan maupun penyelesaian persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam kegiatan usaha PLN.
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan berkelanjutan.
“Kerja sama ini bukan hanya menjadi payung hukum bagi PLN, tetapi juga menghadirkan mekanisme pendampingan yang memungkinkan setiap tantangan hukum di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Dewanto.
Menurutnya, dukungan Kejaksaan melalui JPN diharapkan dapat membuat pembangunan infrastruktur listrik di Kalimantan Utara berjalan lebih efektif.
Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengatakan Kejaksaan berkomitmen mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi peran JPN, termasuk dalam memberikan bantuan hukum kepada badan usaha milik negara seperti PLN.
“Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yudi.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat membantu PLN menyelesaikan persoalan perdata secara efektif sekaligus memperlancar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Kerja sama PLN dan Kejati Kaltara diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, dan berbagai infrastruktur listrik lainnya.
Sinergi kedua lembaga juga diharapkan mempercepat penyediaan listrik yang andal, mendorong iklim investasi, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.
Editor : Mukmin Azis