Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus BBM Solar Rp20 Miliar Berakhir Vonis 4 Tahun, Terdakwa Handy Aliansyah Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Ruben Onsu Tersangka, Tersandung Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:36 WIB
  • author Ravie Wardani
Ruben Onsu Tersangka, Tersandung Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi
Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto: Instagram/Ruben_Onsu)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kabar mengejutkan datang dari Ruben Onsu (RSO). Presenter kondang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan investasi dan atau penggelapan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo tidak menampik jika artis berinisial RSO yang ditetapkan sebagai tersangka merujuk pada nama Ruben Onsu.

Dia menjelaskan, RSO ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

"Telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," jelas AKP Joko Adi Wibowo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

"Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujarnya.

Joko menjelaskan, kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan Ruben Onsu dilaporkan oleh P pada 22 Agustus 2025 silam dengan laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Dalam laporan polisi tersebut, korban berinisial DM mendapat tawaran kerja sama bisnis di bidang jual-beli produk dari RSO. Tanpa ragu, korban kemudian menyerahkan sejumlah modal kepada mantan suami Sarwendah tersebut.

"Terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujarnya.

Namun janji manis RSO memberikan keuntungan tidak kunjung terealisasi. Bahkan modal awal yang telah disetorkan pun tidak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor.

"Tiba waktu kesepakatan, keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucapnya.

Meski statusnya sudah naik menjadi tersangka, polisi menyatakan hingga saat ini belum melayangkan surat pencekalan ke pihak Imigrasi. 

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut