Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamina Sanksi 160 SPBU di Kalimantan, Pelanggaran QR Code hingga BBM Subsidi Terungkap
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Balikpapan Bongkar Bangunan Liar di Atas Fasum Kawasan Telagasari

Rabu, 30 September 2026 | 18:24 WIB
  • author Mukmin Azis
Satpol PP Balikpapan Bongkar Bangunan Liar di Atas Fasum Kawasan Telagasari
Satpol PP Kota Balikpapan menertibkan tiga bangunan yang berdiri di atas fasum berupa saluran air atau parit di kawasan Telagasari, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (30/9/2026). (Foto: Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan tiga bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) berupa saluran air atau parit di kawasan Telagasari, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (30/9/2026).

Penertiban dilakukan menggunakan alat berat berupa excavator. Dari tiga bangunan yang ditertibkan, dua bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik, sedangkan satu bangunan dibongkar paksa oleh petugas.

Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas fasum tanpa izin. Sebelum penertiban, pemilik bangunan telah menerima surat teguran sebanyak tiga kali.

Proses pembongkaran berlangsung tanpa perlawanan. Petugas menggunakan excavator untuk merobohkan struktur bangunan, termasuk bagian yang terbuat dari beton, kemudian membersihkan sisa puing di lokasi.

Ketua RT 37, Sugianto, mengatakan penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga terkait keberadaan bangunan di atas fasilitas umum.

“Berawal dari masukan warga, banyak warga mengusulkan membongkar warung berdiri di atas parit fasum, mengganggu estetika,” ujar Sugianto.

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan mengatakan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Yosep, bangunan tersebut dinilai melanggar karena didirikan di atas fasilitas umum tanpa izin. Karena itu, pemilik bangunan tidak mendapatkan ganti rugi atas pembongkaran.

“Penertiban banguan di atas parit fasum sesuai perda ketertiban umum, tidak boleh ada bangunan berdiri di atas fasum,” ujar Yosep.

Setelah penertiban, pihak kecamatan bersama kelurahan dan pengurus RT berencana menata kembali kawasan tersebut.

Penataan dilakukan agar fasilitas umum dapat kembali berfungsi dan kawasan tersebut menjadi lebih tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut