Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kutai Kartanegara, Diduga Terkait Honorarium Guru Swasta
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita 12,6 Kg Sabu di Samarinda, Tiga Orang Ditangkap

Senin, 12 Oktober 2026 | 08:54 WIB
  • author Mukmin Azis
Polisi Sita 12,6 Kg Sabu di Samarinda, Tiga Orang Ditangkap
Polda Kaltim menyita 12,6 kg sabu di Samarinda dan mengamankan tiga orang. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menyita lebih dari 12,6 kilogram sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Samarinda. Polisi mengamankan tiga orang dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) dini hari.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial MP, RN, dan AP. Polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan dan menangkap MP serta RN di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Dadi Mulya, sekitar pukul 01.15 Wita.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 50,51 gram yang dibungkus plastik hitam, dilakban cokelat, dan dilapisi tisu. Polisi juga menyita satu unit handphone serta sepeda motor tanpa nomor polisi.

Petugas kemudian menginterogasi AP. Dia mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Robert Wolter Monginsidi Samarinda.

Berbekal pengakuan tersebut, tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua sekitar pukul 02.00 Wita.

Di kamar kos tersebut, polisi mengamankan APP yang berada di dalam kamar. Petugas kemudian meminta Pahmi menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang sebelumnya dia akui.

Polisi menemukan sebuah tas merek berwarna hitam-biru yang berisi 12 bungkus sabu. Seluruh paket tersebut dibungkus plastik dan dilakban cokelat dengan berat bruto mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram.

Jika digabungkan dengan barang bukti sabu seberat 50,51 gram yang ditemukan saat penangkapan di Jalan Pahlawan, total narkotika yang disita mencapai sekitar 12,61 kilogram.

Polisi Buru Pemasok Sabu

Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama AX. Polisi kini mencatat AX sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan ini membawa penyidik pada dugaan adanya jaringan pemasok narkotika yang masih perlu didalami. Polisi juga perlu mengungkap peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk keterkaitan mereka dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar tersebut.

Selain sabu, petugas menyita tas yang digunakan untuk menyimpan belasan paket narkotika, satu unit handphone, serta sejumlah barang bukti lain yang ditemukan saat penangkapan.

Terancam Pasal Narkotika

Penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi masih perlu mendalami asal-usul seluruh barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut