Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan di Rutan Mabes Polri
Selasa, 03 November 2026 | 21:07 WIB
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asep memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
"Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Editor: Mukmin Azis