Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan di Rutan Mabes Polri

Selasa, 03 November 2026 | 21:07 WIB
  • author iNews.id
Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan di Rutan Mabes Polri
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin. (Foto: Aldhi Chandra)

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

"Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut