Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Bebas dari Penjara, Residivis di Bontang Kembali Tertangkap Bawa 5 Paket Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Kabur Motor Rekannya, Pria di Bontang Ditangkap Polisi

Minggu, 22 Mei 2022 | 01:54 WIB
  • author Abriandi
Bawa Kabur Motor Rekannya, Pria di Bontang Ditangkap Polisi
Tersangka penggelapan sepeda motor, FK ditangkap Satreskrim Polres Bontang. Foto: Istimewa

BONTANG, iNews.id - Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil meringkus FK (42) usai nekat menggelapkan sepeda motor rekannya dengan modus pinjam pakai.

Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea menjelaskan, pelaku meminjam sepeda motor rekannya Zakari Mulanto warga  Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Gunung Elai, Bontang pada 4 Maret lalu. Korban yang tidak curiga kemudian meminjamkan sepeda motor jenis Yamaha Byson.

Namun, hingga dua bulan sejak dipinjam, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kemudian melaporkan pelaku FK ke Polres Bontang. 

"Pelaku ini meminjam sepeda motor temannya tapi ternyata setelah dua bulan tidak dikembalikan. Korban kemudian melapor dan penyidik Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan," jelasnya, Sabtu (21/5/2022).

Tidak butuh waktu lama, penyidik Satreskrim berhasil menangkap pelaku di Jalan A Yani, Tanjung Laut tanpa perlawanan, Sabtu  (21/05/2022) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku jika sepeda motor pinjaman tersebut telah digadaikan di Samarinda. Uang hasil penggelapan kendaraan roda dua tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Polres Bontang,"ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut