Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pedangdut Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta Pemberian Eks Bupati Kukar Rita Widyasari ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Waspada Penipuan Jualan Produk Catut Nama KPK di Medsos, Ini Modusnya

Kamis, 02 Juni 2022 | 11:48 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Waspada Penipuan Jualan Produk Catut Nama KPK di Medsos, Ini Modusnya
Ilustrasi Gedung KPK (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi ada produk publikasi atau edukasi lembaga antirasuah yang diperdagangkan di media sosial (medsos) serta market place.

Masyarakat diminta mewaspadai dugaan penipuan bermodus jual-beli produk publikasi atau edukasi KPK. Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menginformasikan semua produk publikasi atau edukasi lembaga antirasuah tidak diperjualbelikan. Ditekankan Ipi, seluruh produk publikasi KPK gratis.

Dia mewanti-wanti para pelaku agar menghentikan segala bentuk perdagangan produk publikasi KPK. "KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut," kata Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan resminya, Kamis (2/6/2022).

"Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan," katanya, lagi.

Lebih lanjut Ipi menjelaskan masyarakat bisa mendapatkan produk publikasi atau edukasi KPK secara gratis. Caranya dengan mengunduh di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan.  

Selain itu masyarakat juga bisa mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetak dari produk publikasi atau edukasi yang diinginkan. Ipi mengingatkan pihak yang sengaja menjual produk publikasi atau edukasi KPK agar bisa menjaga integritas untuk diri sendiri maupun KPK.

"Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku, " katanya.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut