get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kukar Amankan Seorang Pengedar Sabu

Polisi Ringkus Pengedar Narkotika Antar Pulau, Hampir 21 Kilogram Sabu Disita

Rabu, 08 Juni 2022 | 14:30 WIB
header img
Jajaran Polresta Malang Kota beber barang bukti hampir 21 Kilogram Sabu. Foto: iNews.id/ Deni Irwansyah

MALANG, iNews.id - Tiga pengedar sabu antarpulau, berinisial JMD, SKD dan MR diringkus jajaran kepolisian di Malang. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 20,8 kilogram siap edar.

Seluruh barang haram tersebut ditemukan polisi dalam mobil milik pelaku. Sabu tersebut dikemas dalam 19 kantong plastik kemasan satu kilogram serta 1,8 kilogram kemasan paket kecil. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, awalnya dia mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap JMD dan SKD di Jalan Ciliwung.  Saat itu, ditemukan sabu seberat 19,846 kilogram. Di hari yang sama, polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MR dan menyita sabu seberat 1,009 kilogram, sehingga total polisi menyita 20,8 kilogram sabu atau hampir 21 kilogram.

"Para tersangka ini merupakan pengedar jaringan antarpulau. Kami terus berkoordinasi dengan jaksa dan penuntut pengadilan untuk pemberian hukuman tertinggi pada tersangka," katanya, Rabu (8/6/2022). 

Budi menduga, narkoba yang disita ini berasal dari luar negeri, seperti timur tengah dan segitiga emas di wilayah Asia. "Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka JMD dan SKD dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut