JAKARTA, iNews.id - Baru-baru ini tersiar kabar yang menyebut Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan (rutan). Indra adalah tersangka penipuan Aplikasi Binomo.
Tak pelak, informasi tersebut direspon oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. "Hoaks. Tidak benar (isu soal Indra Kenz dipulangkan atau semua asset dikembalikan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Whisnu meminta kepada awak media untuk melihat langsung Indra Kenz berada di Rutan Bareskrim Polri. "Ke Mabes Polri saja. Ada di tahanan (rutan) kok," ujar Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Dalam kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Editor : Mukmin Azis