"Dari aspek perizinan legalitas, dari proses industri ini juga tidak legal. Sebetulnya kira bisa dari situ ya, jadi dari berapa akses juga bisa. Jadi kalau siapapun yang memiliki industri atau usaha harus dimulai dari izin usahanya dulu nah kalau izin usahanya ada legal jusru Badan POM bisa mendampingi. Tapi ini indstrinya juga sudah tidak legal jadi memang sudah unsur kejahatan, kami kategorikan produk kejahatan Deputi Lenindakan yang akan bergerak," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Bandung Sukriadi Darma mengatakan dari kedua pabrik tersebut pihaknya mengamankan dua orang sebagai pemilik berinisial S (35) da N (48). Keduanya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mudah-mudahan besok kita bisa gelar perkara agar bisa menetapkan tersangka. Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan nanti akan bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan. Terutama karena kita sudah mendapatkan formalin. Ancamannya berdasarkan UU Nomor 18 2012 tentang pangan di Pasal 136 itu ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. Kita sudah menemukan beberapa alat bukti untuk nanti memperkuat saat proses projusticia," ucap Sukriadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pabrik tersebut menjual atau mengedarkan tahu ke sejumlah pasar di wilayah Bogor, Tangerang dan Jakarta. Adapun omzet dari kedua pabrik tahu berformalin tersebut mencapai miliaran rupiah dalam setahun.
"Produksinya (di sana) 1 sampai 2 ton, kemudian Rp2 sampai Rp3,5 miliar per tahun (omzetnya). Kalau ini Rp1,5 miliar (omzetnya). Produksinya 700 kilogram per hari di sini, di sana 1 sampai 2 ton," pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis