BALIKPAPAN, iNews.id-Sial dialami HE (39), niatannya menyembunyikan sabu dalam kotak rokok gagal usai polisi menemukan barang bukti saat penggeledahan di rumah nya di kawasan Jalan Pandansari, Margasari Balikpapan Barat, Minggu (12/6/2022) sekira pukul 21.30 Wita.
Alhasil, pelaku langsung digelandang petugas ke kantor polisi. HE diamankan beserta barang bukti sabu seberat 6,60 gram.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, pengungkapan bermula saat unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melaksanakan patroli rutin wilayah rawan serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.
Kemudian mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya aktifitas mencurigakan di salah satu rumah.
Dari informasi tersebut, malam harinya Unit Opsnal bergerak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan ciri-ciri yang diketahui, selanjutnya dilakukan pengecekan pada salah satu rumah.
"Saat dicek dalam rumah terdapat orang yang dicurigai berinisial HE. Selanjutnya dilakukan pengecekan barang, pakaian, badan serta tempat sekitar area dalam kamar," kata Djoko.
Hasil pemeriksaan, didapati satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat tujuh plastik flip bening berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,60 gram.
"Ditemukan juga satu buah sedotan sendok takar sabu dan 27 buah plastik flip bening kosong. Barang-barang tersebut diakui oleh pelaku merupakan miliknya, yang didapat dari perantara saat membeli barang dari seorang yang disebut JM," ungkap Djoko.
Karena terbukti, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsekta Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dilakukan tes urin dengan hasil rujukan positif.
Editor : Mukmin Azis