get app
inews
Aa Read Next : Menparekraf Perkuat Literasi Digital Santri di Balikpapan Lewat Santri Digitalpreneur

Curi HP Tetangga, Dijual Ke Tetangga Lain, Hasilnya Buat Beli Sabu

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:15 WIB
header img
Tersangka pencurian berinisial SK (30) digiring petugas ke Rutan Mapolresta Balikpapan. Foto: Roy M/iNews.id

BALIKPAPAN, iNews.id - Pelaku pencurian dengan modus pemberatan di rumah warga Jalan Jenderal Sudirman RT 3, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota pada Minggu, 5 Juni 2022 Dinihari lalu berhasil terungkap. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial SK (30) sebagai tersangka.

 

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menyatakan, tersangka merupakan tetangga korban. Saat kejadian, pria yang bermukim di RT 4, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota itu memanjat ke lantai dua rumah untuk kemudian masuk ke melalui pintu yang tidak terkunci.

 

"Di saat yang sama, korban sedang terlelap. Sehingga dengan mudah mengambil tiga unit handphone milik korban," katanya di Mapolresta Balikpapan, Selasa (14/6/2022).

 

Handphone tersebut masing-masing dalam posisi sedang di-charge oleh korban. Setelah berhasil menjarah barang-barang tersebut, tersangka kabur melalui jalur yang sama.

 

Kasus ini mulanya terungkap ketika korban mendapati seorang tetangganya baru membeli handphone bekas. Korban bahkan sempat ditunjukan handphone yang belakangan diketahui dibeli tetangganya itu dari SK.

 

"Tersangka menjual barang curiannya kepada tetangga korban. Di situlah awal kecurigaan korban setelah melihat HP yang dibeli tetangganya mirip dengan miliknya," urai Rengga.

 

Mendapat informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan SK. Tersangka disergap saat berada di rumahnya. 

 

Dalam penggeledahan, petugas turut menemukan barang bukti hasil kejahatan lain yang belum sempat terjual. Mirisnya, uang dari penjualan barang hasil curian tersebut dipergunakan untuk membeli narkoba. 

 

"Dijual 2,7 Juta yang hasilnya dia (tersangka) gunakan untuk membeli sabu," tuntasnya. 

 

Guna proses hukum lebih lanjut, Polisi melakukan penahanan terhadap SK dan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut