Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila, mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada 20 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku bisa mengubah aura seseorang dari negatif atau selalu sial menjadi aura positif atau selalu mendapat keberuntungan.
"Pelaku sudah ditahan dan terancam Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Korban yang berinisial RD (28) saat itu berkonsultasi kepada pelaku. Kemudian, berdasarkan hasil diagnosanya bahwa aura korban disebut jelek dan rezekinya juga ada yang mengganggu. Pelaku lalu meyakinkan korban bisa mengubah auranya menjadi lebih baik dengan beberapa ritual.
"Pelaku disuruh mandi kembang karena dan sudah melakukannya tiga kali. Melalui cara seperti itu korban diyakinkan bahwa aura negatifnya akan hilang. Namun, dalam prosesnya korban menyadari bahwa itu hanya modus dari pelaku," ujarnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait