Hasilnya, tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru dibackup Tim Jatanras Polda Riau menangkap pelaku AM pada Selasa (30/8/2022). Saat diminta keterangan, pelaku AM mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku sakit hati karena korban sebagai Ketua RT diduga menjadi penyebab bercerainya dengan istri," ucapnya.
Jadi pada tahun 2016, korban selaku ketua RT memediasi keributan rumah tangga yang sering terjadi antara AM dengan Istrinya. Puncaknya tahun 2017, AM bercerai dengan istrinya.
"Sepengetahuan korban, pelaku ini menyampaikan kepada warga lain dia menjadi penyebab perceraian," ujarnya.
Saat ini pelaku AM telah ditahan. Dia diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait