Oknum Satpol PP Balikpapan Nyabu Terancam Dipecat

Roy Marisi
AS oknum ASN Satpol PP Kota Balikpapan kedapatan mengkonsumsi sabu bersama rekannya. (iNews.id/roym)

Sebelumnya, AS ditahan menyusul rekannya MA kedapatan hendak bertransaksi sabu sabu di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.

Hasil interogasi penyidik mengungkap bahwa AS memberi MA uang berjumlah Rp150 ribu untuk membeli sabu sabu yang akan dikonsumsi bersama-sama. Saat penyergapan, polisi menemukan plastik bening yang disinyalir bungkus paketan sabu serta pipet bekas konsumsi sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas hitam milik AS yang berada di bagasi sepeda motornya.

AS dan MA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network