JAKARTA, iNewsBalikpapan.id- Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi dan juga Bharada E atau Richard Ekiezer atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya sudah menjalani sidang tuntutan, di mana Kuat dan Ricky dituntut 8 tahun, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Sidang tuntutan untuk Bharada E semestinya dilangsungkan pada pekan lalu, namun karena masih ada keterangan yang belum didapatkan dari Putri Candrawathi, tuntutan untuk Bharada E ditunda ke hari ini.
Mengacu pada data Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Richard Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Pembunuhan ini turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait