BONTANG, iNewsBalikpapan.id – Polisi meringkus empat pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Bontang,Kamis (26/1/2023). Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Keempat tersangka yakni AR (25) serta ZPA (25) masing-masing ditangkap di Kelurahan Tanjung Laut dan Kelurahan Gunung Elai, Kota Bontang. Dua tersangka lainnya yakni AAR (21 ) dan S (29 ) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Poros Bontang-Samarinda Km. 25, Marang Kayu, Kutai Kartanegara.
Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid mengungkapkan, dari penangkapan di tiga lokasi tersebut, pihaknya menyita 18 paket sabu siap edar. Sabu-sabu itu sediakan akan dijual para tersangka namun keburu tertangkap.
Penangkapan bermula saat tersangka AR yang mengendarai sepeda motor dicegat Jalan WR Soepratman. Tersangka berusaha membuang barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Tetap setelah dilakukan penggeledahan, petugas masih menemukan tiga paket sabu yang tidak sempat dihilangkan tersangka dengan berat sekitar 1,06 gram dalam kemasan rokok," jelasnya dikutip Sabtu (28/1/2023).
Saat diinterogasi, AR mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari ZPA di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan di dalam charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu. Total barang bukti yang disita sebanyak 13 paket dengan berat 2,90 gram.
"Kami sudah mengintai gerak gerik pelaku dalam dua bulan terakhir dan akhirnya tertangkap. Kami sekarang mengejar pemasoknya yang sudah kami kantongi identitasnya," ujarnya.
Pengungkapan kasus narkoba juga dilakukan Polsek Marang Kayu. Unit Reskrim menangkap dua tersangka pengedar Kamis (26/1/2023), sore. Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengungkapkan jika penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat jika di daerah jalan Poros Bontang-Samarinda Km. 25 sering dijadikan tempat pesta narkotika.
Unit Reskrim kemudian diterjunkan ke TKP dan mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pesta sabu. Di rumah tersebut ditemukan dua tersangka AAR dan S. Saat dilakukan pengeledahan, polisi menyita 2 paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Tersangka AAR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari tersangka S," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka sudah ditahan Polres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait