TANGERANG, iNewsBalikpapan.id - Polri menemukan produk pelumas palsu di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Produk pelumas yang dipalsukan itu, ditemukan sebanyak 1.153 drum.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengatakan produk pelumas palsu itu, tidak memiliki jaminan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak ada Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Dengan temuan produk pelumas palsu sebanyak 1.153 drum, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,5 miliar," kata Wamendag, Senin (17/4/2023).
Menurut dia, pemalsuan produk pelumas dari berbagai brand itu, dilakukan oleh oknum-oknum nakal yang ingin mencari keuntungan sepihak. Tentu, hal itu jelas melanggar undang-undang konsumen, sebab hanya produsen yang berizin yang boleh memproduksi pelumas siap pakai.
"Ini melanggar undang-undang konsumen dan juga tentunya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Yang paling penting adalah ini juga tidak boleh karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi diperdagangan oleh oknum yang melanggar hukum ketentuan yang ada," ungkap Jerry.
Lebih lanjut Wamendag menyebut, produk pelumas yang dipalsukan ini menjadi salah satu masalah yang menjadi konsen Kemendag dan akan dikoordinasikan dengan kelemterian/lembaga terkait.
"Tentunya ini menjadi salah satu konsen kami, tidak hanya dari Kemendag tetapi juga dari teman-teman lintas KL bersama dari ESDM, dari Kejaksaan, dari kepolisian dan teman-teman yang lain untuk memastikan sekali lagi sebuah perdagangan itu harus sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Jerry.
Dia menambahkan, temuan hari ini akan dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum dan nanti akan di follow up dan segerakan diupdate kembali.
"Kami melihat, memantau dan juga mengobservasi langsung adanya kejadian yang tadi teman-teman sudah lihat sendiri terkait dengan produksi dan pemalsuan. Pemalsuan merek-merek yang seperti terlihat ini dilakukan oleh oknum tertentu," tutur Wamendag.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait