Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Di tengah penyelidikan, aparat mendapat informasi jika pelaku sudah diamankan oleh warga.
"Jadi tersangka ini pada hari selanjutnya mencoba peruntungan lagi lokasi itu. Saat asyik mencari sasaran, dilihat oleh warga. Karena ciri-cirinya sama dengan yang direkaman CCTV, warga langsung mengamankannya dan diserahkan ke Polresta," ungkap Wempy.
Selain tersangka, aparat juga berhasil mengamankan semua barang bukti hasil kejahatannya yang belum sempat terjual.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait