TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id - Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Jalan Kedaung Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (12/7/2023).
Kapolsek Tanjung Redeb AKP H Simalango mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat ada aktifitas mencurigakan seseorang di sekitar Jalan Kedaung.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Tanjung Redeb segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut.
“Saat melakukan penyelidikan, ada beberapa orang mencurigakan yang keluar masuk Gang Borneo V yang baru saja datang dari rumah RR (44),” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR. Selama penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu sebanyak empat poket kecil dengan berat kotor sekitar 20,11 gram, satu buah pak plastik klip kecil bening, dan lima buah korek gas berbagai warna.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait