Polsek Muara Wahau bersama Satreskrim Polres Kutai Timur kemudian melakukan penyelidikan. Titik terang kasus pencurian itu mulai terungkap setelah tersangka memposting motor hasil curiannya di media sosial.
"Pada 1 Agustus 2023, tersangka telah memposting sepeda motor hasil curian di media sosial untuk dijual. Informasi ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan," ujarnya.
Keesokan harinya, tersangka ME akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Jabdan, Muara Wahau. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 8 unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di kebun sawit.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut dicuri di Muara Wahau dan Kongbeng. Saat beraksi, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
ME mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang dan kunci kontak tertinggal. Pelaku memiliki keahlian menyambung kabel kelistrikan sehingga bisa menghidupkan sepeda motor, pelaku mempreteli kabel kelistrikan.
"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Pelaku mencuri kendaraan dan dipakai sehari-hari. Sisanya dijual untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari," katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait