Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan beberapa perkara terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Senin (16/10/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan beberapa perkara terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Pembacaan putusan itu akan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat. Informasi itu diunggah MK dalam laman resminya mkri.id. Agenda sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Majelis hakim setidaknya bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres Pemilu 2024.

Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta majelis hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Nantinya akan ada sembilan hakim konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan itu.

“Senin, 16 oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” tulis MK, Senin (16/10/2023).

Sementara itu agar putusan tersebut nyaman dibacakan oleh hakim, sebanyak 1.992 personel gabungan bakal dikerahkan. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI. 

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (15/10/2023).

Trunoyudo mengatakan untuk rekayasa arus lalu lintas masih bersifat situasional. Artinya mengikuti situasi dan kondisi di lapangan.

"Namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ucapnya. Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia capres cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).

Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya: 

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network