Rumor mengenai niat Prabowo meminang Gibran sebagai pasangannya di Pilpres 2024 kian menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam putusannya, MK menetapkan capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu bakal menguntungkan Gibran. Putra tertua Jokowi itu saat ini berusia 36 tahun. Dengan putusan MK, Gibran kini bisa melenggang sebagai cawapres Prabowo.
Editor : Mukmin Azis
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
