JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan istrinya, Ayun Sri Harahap disebutkan membeli tas Dior menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Kedua tas itu seharga Rp105 juta.
Pembelian itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
"Selain itu ada lagi? Yang besar-besar saja, ada banyak puluhan. Yang besar-besar saja, apalagi?" kata jaksa di ruang sidang.
"Pembelian tas, Pak," jawab Kiky.
"Tas apa?" cecar jaksa.
"Kalau gak salah tas Dior mereknya, untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri," jawab saksi.
Kiky menjelaskan, arahan pembelian tas yang dimaksud disampaikan oleh eks ajudan SYL, Panji Hartanto. Menurutnya, harga kedua tas itu Rp105 juta.
"Tapi tasnya dua saat itu ya yang diminta Panji? Dengan nilai Rp105 juta itu?" tanya jaksa.
"(Betul) Rp105 juta," timpal Kiky.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait