JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (29/5/2024). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang akan menghadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dan penyanyi Nayunda Nabila. Hal ini sesuai permintaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jaksa telah memanggil beberapa orang saksi, di antaranya Nayunda Nabila, kemudian beberapa pihak lainnya termasuk saksi di luar berkas perkara yang dihadirkan yaitu anggota DPR atas nama Ahmad Sahroni,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (29/5/2024).
Ali berharap saksi-saksi yang dipanggil bisa hadir untuk memberikan keterangan pada persidangan.
Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Selain SYL, terdakwa lain kasus ini adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait