PPATK Blokir 5.000 Rekening Transaksi Judi Online

Riana Rizkia
Transaksi Judi Online, 5.000 Rekening Diblokir PPATK.(Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 5.000 rekening yang terdeteksi melakukan transaksi judi online. Pemblokiran dilakukan selama periode Januari hingga Mei 2024.

"Itu terus meningkat ya, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir," kata Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mati Melarat karena Judi', Sabtu (15/6/2024).

Natsir menegaskan, undang-undang membolehkan PPATK untuk memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara judi online juga bisa terkait dengan TPPU.

"Nah setelah itu diblokir, itu bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," katanya.

Sejauh ini, kata Natsir, para pemilik rekening tidak ada yang keberatan atas pemblokiran tersebut. 

Sebelumnya, PPATK mengungkap nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun. 

Raturan triliun itu juga banyak dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda. Dana yang keluar dari Indonesia ke negara lain sangat signifikan melalui transaksi judi online.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024 kemarin.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.

Satgas Pemberantasan Judi Online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu demi rangka melindungi masyarakat.

Ketua Satgas dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network