Sementara itu, BPPDRD juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang sering menunda pembayaran pajak hingga jatuh tempo.
"Kami menghimbau agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pembayaran pajak bisa tepat waktu," kata Ella Jamilah, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPPDRD.
Sosialisasi ini juga menjelaskan perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah, serta bagaimana uang pajak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti BPJS kelas III dan seragam sekolah gratis.
Salah satu fokus utama dari sosialisasi ini adalah mempermudah pembayaran pajak melalui metode digital.
"Sekarang bayar pajak tidak perlu ke kantor BPPDRD lagi. Cukup scan QR code atau gunakan virtual account dari rumah. Tidak ada alasan lagi seperti susah parkir atau antrian panjang di kantor," jelas Ella. Sistem e-payment ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Acara sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat, dengan puluhan RT yang hadir dan berpartisipasi aktif dalam diskusi.
"Alhamdulillah, respon masyarakat sangat bagus. Ini akan kita lakukan lebih rutin agar seluruh masyarakat Balikpapan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak," pungkas Ella.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pendapatan dari pajak daerah dapat meningkat, sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan bisa lebih optimal.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait