Kepergok Beli Sabu, Residivis Ditangkap Reskrim Polsek Balikpapan Barat

Mukmin Azis
Ilustrasi kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SR mengakui kepada polisi bahwa ia telah beberapa kali membeli sabu dari kawasan Gunung Bugis untuk digunakan sendiri. Pelaku diketahui merupakan residivis. 

"Masih kami dalami lagi siapa penjual sabu-sabu ini. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network