SR mengakui kepada polisi bahwa ia telah beberapa kali membeli sabu dari kawasan Gunung Bugis untuk digunakan sendiri. Pelaku diketahui merupakan residivis.
"Masih kami dalami lagi siapa penjual sabu-sabu ini. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait