Menurutnya, perhatian serius juga perlu diarahkan pada berbagai pelanggaran kampanye lainnya, seperti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pelibatan anak di bawah usia 17 tahun dalam kampanye, laporan keuangan kampanye yang transparan, hingga pengrusakan alat peraga kampanye.
Febby mengingatkan bahwa kehadiran lembaga pengawas pemilu bukan hanya untuk meredam suara kritis, tetapi juga untuk memastikan integritas proses pemilu dan menghormati hak setiap warga negara, termasuk kaum muda, untuk berpartisipasi dan bersuara.
Dirinya berharap agar Bawaslu dan Kepolisian dapat bertindak adil dan mengedepankan netralitas sehingga setiap pelanggaran kampanye dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tegas Febby mewakili aspirasi kaum muda di Kalimantan Timur yang menginginkan kepemimpinan yang inklusif, terbuka terhadap kritik, serta bersedia berbenah demi kesejahteraan masyarakat yang dipimpin.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait