PN Palangkaraya Vonis Polisi 9 Tahun Penjara, Diduga Dijebak Kasus Narkoba

Vitrianda Hilba Siregar
Seorang anggota Polri yang telah bertugas selama 11 tahun, Fathurrahman, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Foto: Ilustrasi/Okezone

Dugaan Jebakan dan Manipulasi Bukti

Menurut Fathurrahman, kasus ini penuh kejanggalan. ia mengklaim bahwa dirinya hanya diminta untuk mengambil barang oleh dua orang, H dan R, tanpa mengetahui isi atau tujuan barang tersebut.

"Saya tidak memiliki niat atau kesadaran untuk menguasai atau mengedar narkotika. Tidak ada transaksi jual-beli, apalagi keuntungan yang saya peroleh dari kepemilikan barang ini," jelas Fathurrahman.

Dia juga menyoroti bahwa tidak ada saksi netral yang hadir saat penggeledahan, sehingga validitas barang bukti patut dipertanyakan. Lebih lanjut, dua anggota kepolisian yang menangkapnya, Brigpol AW dan Brigpol TW, saat ini sedang diperiksa Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Saya memiliki alasan kuat untuk menduga bahwa kasus ini adalah jebakan. Brigpol TW pernah menyatakan bahwa ada dua anggota yang menjadi ancaman bagi dirinya di Subdit Narkoba. Apakah saya salah satunya," ungkap Fathurrahman.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network