PN Palangkaraya Vonis Polisi 9 Tahun Penjara, Diduga Dijebak Kasus Narkoba

Vitrianda Hilba Siregar
Seorang anggota Polri yang telah bertugas selama 11 tahun, Fathurrahman, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Foto: Ilustrasi/Okezone

Terdakwa juga menyampaikan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya secara langsung dalam peredaran narkotika. Menurutnya, proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Brigpol Ari Wijaya dan Brigpol Teguh Wahyudi tanpa disaksikan pihak netral menimbulkan keraguan atas validitas barang bukti. Ia juga menyoroti bahwa kedua petugas tersebut tengah diperiksa oleh Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Saya bukan kriminal! Saya bukan pengedar narkoba! Saya bukan pelanggar hukum," tegas Fathurrahman.

Fathurrahman dituduh melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Namun, dalam pledoinya ia mengungkapkan sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network