PALANGKARAYA, iNewsBalikpapan.id - Seorang anggota Polri yang telah bertugas selama 11 tahun, Fathurrahman, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Vonis ini dijatuhkan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,88 gram.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan kemufakatan jahat, menguasai narkotika golongan satu dengan berat melebihi lima gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Benyamin, SH.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Rusdi Agus Susanto, SH, langsung menyatakan banding.
Rusdi menilai bahwa putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Padahal, beberapa saksi telah menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki niat awal untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait