PN Palangkaraya Vonis Polisi 9 Tahun Penjara, Diduga Dijebak Kasus Narkoba

Vitrianda Hilba Siregar
Seorang anggota Polri yang telah bertugas selama 11 tahun, Fathurrahman, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Foto: Ilustrasi/Okezone

PALANGKARAYA, iNewsBalikpapan.id -  Seorang anggota Polri yang telah bertugas selama 11 tahun, Fathurrahman, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Vonis ini dijatuhkan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,88 gram.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan kemufakatan jahat, menguasai narkotika golongan satu dengan berat melebihi lima gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Benyamin, SH.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Rusdi Agus Susanto, SH, langsung menyatakan banding. 

Rusdi menilai bahwa putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Padahal, beberapa saksi telah menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki niat awal untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network