Lebih lanjut, ia memperingatkan konsekuensi hukum dan finansial yang sangat berat apabila nekat berangkat ke Arab Saudi di bulan haji tanpa visa resmi.
“Dendanya cukup mengerikan, yaitu 100.000 SAR, itu (setara) Rp450 juta, dan mereka akan dideportasi, mereka juga dikasih sanksi tidak akan bisa masuk ke Arab Saudi 10 tahun. Itu seperti itu, jadi hati-hati sekali,” kata Wachid.
Sebelumnya, ia menegaskan bahwa keputusan Saudi untuk tidak menerbitkan visa furoda 2025 bertujuan demi peningkatan layanan penyelenggaraan haji yang lebih tertib dan profesional.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait