Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung

Ari Sandi Murti
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (foto: iNews.id)

Nadiem Makarim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan yang telah dimulai oleh Kejagung sejak 20 Mei 2025, setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Anggaran Rp9,9 Triliun Disorot

Kasus ini mencuat karena besarnya nilai proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang mencapai Rp9,9 triliun. Proyek ini diduga sarat dengan penyimpangan, mulai dari mekanisme pengadaan, spesifikasi barang, hingga nilai kontrak.

Kejagung terus mendalami berbagai pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan kementerian, pihak vendor, dan kemungkinan adanya aliran dana yang tidak semestinya.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network