BREAKING NEWS, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Kasus Korupsi Laptop

Jonathan Simanjuntak
Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak 19 Juni 2025, empat hari sebelum Nadiem diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan hal ini pada Jumat (27/6/2025). Menurutnya, pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Fokus Pemeriksaan Terhadap Nadiem

Pada pemeriksaan tanggal 23 Juni 2025, Nadiem dicecar 31 pertanyaan. Salah satu fokus utama penyidik adalah rapat yang digelar pada Mei 2020 yang diduga terkait dengan pengadaan laptop tersebut.

Penyidik mendalami peran staf khusus Nadiem dalam rapat tersebut, terutama terkait perubahan kajian teknis yang terjadi pada Juni atau Juli 2020.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network