"Korban yang tidak terima dilecehkan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi," jelasnya, Senin (7/7/2025).
Unit Jatanras yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian memburu pelaku dan berhasil mengamankan MS pada Minggu (6/7/2025) sekira pukul 02.00 WITA di lokasi persembunyiannya di Gang Ikhsan, Tanah Grogot.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya meremas payudara korban karena dalam pengaruh minuman keras.
Saat ini elaku telah diamankan di Mako Polres Paser. Atas perbuatannya, pihak kepolisian mengenakan pasal Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait