Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo Cs Tersangka?

Rizky Agustian
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. (foto: ilustrasi/dok)

"Di tahap penyidikan tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya," tambahnya.

Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang yakni RS, ES, RS, T dan K atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Pasal yang kita duga dilanggar yakni 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network