JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus ini mengindikasikan jika Polda Metro Jaya sudah mengantongi calon tersangka. Dalam kasus ini, Jokowi melaporkan Roy Suryo cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, peningkatan kasus itu ke penyidikan dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
"Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Dia mengatakan, dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dugaan tindak pidana. Penyidik akan segera memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait