TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Lima tahun mendekam di balik jeruji besi terbukti tidak membuat ETW (32) jera. Warga Desa Mekar Jaya, Sebulu, Kutai Kartanegara itu kembali melakoni profesi lamanya sebagai pengedar sabu.
Residivis itu ditangkap polisi pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Melati RT 003 Desa Mekar Jaya. Dari tangan ETW, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,42 gram.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto mengungkapkan, penangkapan ETW bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika di TKP kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
"Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP," jelas AKP Randy, Jumat (11/7/2025).
Saat melakukan pemantauan, polisi mencurigai ETW yang tiba dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU-150. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok di dashboard motor. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ETW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IP melalui sistem “lempar” yang lokasinya ditunjukkan lewat peta digital.
Selain menggunakan sendiri, sabu juga telah sempat dijual ke beberapa orang lain. Polisi saat ini masih memburu IP dan pihak lain yang diduga terlibat.
Akibat perbuatannya, dia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait