Asep menegaskan, Disperindag hanya fokus pada aspek perlindungan konsumen, terutama terkait kesesuaian label dan mutu produk. Sementara pengawasan harga berada di bawah kewenangan Dinas Pangan, sesuai regulasi Badan Pangan Nasional.
“Kalau untuk HET, itu domainnya dinas pangan. Kami hanya pastikan barang yang beredar sesuai labelnya. Tapi memang kami lihat di lapangan, harga beras—baik premium maupun medium—rata-rata dijual di atas HET,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Badan Pangan Nasional, HET beras medium adalah Rp13.100/kg dan beras premium Rp15.400/kg. Namun, harga pasar menunjukkan banyak produk melampaui batas tersebut.
Hasil uji laboratorium terhadap 21 merek ini akan menjadi dasar penindakan lebih lanjut. Jika terbukti tidak sesuai mutu dan standar label premium, maka selain melanggar HET, produk tersebut juga dianggap menyesatkan konsumen.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait