Perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar dan langsung dilaporkan ke polisi. Penyidik Polres Bontang yang mendapat laporan pencabulan anak di bawah umur kemudian menangkap AC di Rawa Indah.
"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait