Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah pelaku mengaku kepada keluarganya. Tak terima, orang tua korban membuat laporan ke Polres Bontang.
Unit PPA Satreskrim Polres Bontang kemudian menangkap S dan tidak menyangkal perbuatannya mencabuli korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait