Kabur dari Rumah, Remaja di Bontang Jadi Korban Pencabulan Pria Hidung Belang

Abriandi
Remaja perempuan di Bontang dicabuli pria hidung belang usai kabur dari rumah. (Foto: ilustrasi/ist)

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah pelaku mengaku kepada keluarganya. Tak terima, orang tua korban membuat laporan ke Polres Bontang.

Unit PPA Satreskrim Polres Bontang kemudian menangkap S dan tidak menyangkal perbuatannya mencabuli korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network