Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Panggil Ulang Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Nur Khabibi
KPK meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. (Foto: ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. 

Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (8/8/2025).

Namun, KPK baru menerbitkan sprindik umum terkait dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hal ini menunjukkan KPK belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pendalaman kasus. Untuk itu, komisi antirasuah tersebut akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait korupsi kuota haji.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network