Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Panggil Ulang Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Nur Khabibi
KPK meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. (Foto: ilustrasi/Antara)

Salah satunya Yaqut Cholil yang masuk dalam daftar panggil. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sebelumnya diperiksa untuk pertama kalinya pada Kamis (7/8/2025). 

"Dalam beberapa waktu ke depan, kita akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ," tambah Asep.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. 

Namun, KPK menemukan indikasi penyimpangan karena pembagian kuota dilakukan tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network