Salah satunya Yaqut Cholil yang masuk dalam daftar panggil. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sebelumnya diperiksa untuk pertama kalinya pada Kamis (7/8/2025).
"Dalam beberapa waktu ke depan, kita akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ," tambah Asep.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.
Namun, KPK menemukan indikasi penyimpangan karena pembagian kuota dilakukan tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait