Kompol K dan Bripka R, Polisi Pelindas Ojol hingga Tewas Terancam Dipecat

Riyan Rizki Roshali
Kompol Cosmas Kaju Gae, polisi pelindas ojol hingga tewas terancam dipecat Polri. (foto: ist)

Sementara lima pelaku lain yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Kelimanya akan menjalani sidang etik setelah 4 September.

Sekadar diketahui, mobil Rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga tewas dalam kericuhan unjuk rasa di Jalan Penjernihan, Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

Dalam video yang beredar, Affan terjatuh saat mobil Rantis hendak melewati kerumunan massa. Mobil sempat berhenti sebelum akhirnya tancap gas kembali dan melindas Affan.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network