Sementara lima pelaku lain yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Kelimanya akan menjalani sidang etik setelah 4 September.
Sekadar diketahui, mobil Rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga tewas dalam kericuhan unjuk rasa di Jalan Penjernihan, Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Dalam video yang beredar, Affan terjatuh saat mobil Rantis hendak melewati kerumunan massa. Mobil sempat berhenti sebelum akhirnya tancap gas kembali dan melindas Affan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait