JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan perkembangan dari perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang menyeret keduanya.
“Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Eks Direktur Utama PT Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025 lalu. Namun, Anang tak merinci perkara TPPU yang menjerat mantan petinggi Sritex tersebut.
"(Tersangka TPPU) per 1 September oleh penyidik," ucap Anang.
Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka korupsi pemberian kredit oleh bank.
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS); dan Zainuddin Mappa (ZM) Yaitu Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait