Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,32 gram di saku celana target. Pria berinisial MH itu kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ponsel miliknya.
Setelah itu, polisi kemudian menggerebek rumah pelaku dan menangkap NR istri MH. Dari penggeledahan ditemukan dua paket sabu sebeberat 1,39 gram serta alat hisap sabu.
Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di rutan Polres Kutai Kartanegara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
